Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup mengacu pada
IGD.
(2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum tersedia, produsen IGT lingkungan hidup dan
w alidata Geospasial dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah
dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial
dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri,
dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian ya ng menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial ,
dengan persetujuan dari lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 13Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 13Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 13Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 13Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045