Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b untuk mendukung p enyelenggaraan IGT
lingkungan hidup melalui JIG Kementerian /Badan ;
(2) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim
p elaksana JIG Kementerian /Badan .
(3) Tim p elaksana JIG Kementerian /Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar
penyelenggara IGT lingkungan hidup dapat dibentuk
forum satu data Geospasial Kementerian /Badan
- 7 -
(5) F orum s atu Data Geospasial Kementerian /Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dikoordinasikan
oleh w alidata Geospasial .
(6) F orum s atu Data Geospasial Kementerian /Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) merupakan
bagian dari forum satu data lingkup
Kementerian /Badan .
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 9Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 9Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 9keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045