Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi
pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6
huruf b dilakukan oleh w alidata Geospasial .
(2) Selain w alidata Geospasial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), p rodusen IGT lingkungan hidup dapat
mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi
pemerintah lain .
(3) Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan IGT yang
dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada w alidata Geospasial
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak IGT diterima oleh produsen IGT lingkungan
hidup .
- 10 -
Bagian Ketiga
Pengolahan
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 18Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045