Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 5 huruf c dilakukan dengan
menempatkan IGT lingkungan hidup pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin
ketersediaan IGT .
(2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan
penyimpanan dan pengamanan IGT lingkungan hidup
yang menjadi tanggung jawabnya dengan
menggunakan medi a penyimpanan elektronik dalam
b asis Data Geospasial Kementerian /Badan .
(3) Walidata Geospasial melakukan penyimpanan dan
pengamanan IGT lingkungan hidup dengan
menggunakan media penyimpana n elektronik yang
berada dalam b asis Data Geospasial
Kementerian /Badan .
(4) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata
Geospasial harus membuat duplikat IGT lingkungan
hidup .
Bagian Kelima
Penyebarluasan
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 22Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
DuplikDisebut dalam Pasal 22Duplik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045