Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan,
pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT
lingkungan hidup ;
b. melaksanakan p enyebarluasan IGT lingkungan
hidup melalui JIG Kementerian /Badan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
c. melaksanakan pengelolaan Metadata IGT
lingkungan hidup ;
d. membangun dan memelihara b asis Data
Geospasial Kementerian /Badan ;
e. mengatur akses basis Data Geospasial
Kementerian/Badan yang dilakukan oleh
produsen IGT lingkungan hidup, unit kerja yang
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
substantif pengendalian lingkungan hidup di
tingkat wilayah , dan Pengguna;
f. membangun, mengembangkan, dan memelihara
sistem IGT lingkungan hidup ;
g. melaksanakan koordinasi dengan p rodusen IGT
lingkungan hidup dalam pengumpulan,
penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas,
dan p enyebarluasan IGT lingkungan hidup ;
- 6 -
h. m elaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
s ubstantif pengendalian lingkungan hidup di
tingkat wilayah dalam hal pengumpulan dan
penyebarluasan IGT lingkungan hidup ;
i. melaksanakan pemantauan berkala terhadap IGT
lingkungan hidup pada b asis Data Geospasial
Kementerian /Badan ;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
p enyelenggaraan IGT lingkungan hidup ; dan
k. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
kepada Menteri /Kepala ;
(2) Dalam melaksanakan tugas p enyebarluasan IGT
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b di daerah, w alidata Geospasial dapat dibantu
oleh unit kerja yang mempunyai tugas
menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian
lingkungan hidup di tingkat wilayah .
BAB IV
INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
LINGKUNGAN HIDUP
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 6Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Informasi Geospasial TematikDisebut dalam Pasal 6Informasi Geospasial Tematik adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial tematik yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 6Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 6Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
Infrastruktur Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 6Infrastruktur Informasi Geospasial adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi…
JaminanDisebut dalam Pasal 6mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045