Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri /Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
- 3 -
2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
Ruang Kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam
waktu yang relatif lama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada
IGD.
6. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang
selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib,
terukur, terintegrasi dan berkesinambungan, serta
berdayaguna.
7. Jaringan Informasi Geospasial Kementerian
Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut JIG
Kementerian /Badan adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib,
terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta
berdayaguna di lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan usaha.
9. Pengguna adalah instansi pemerintah, pemerintah
daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IGT .
10. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar
program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah
daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun
waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas
kebutu han pembangunan nasional.
11. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan
karakteristik DG dan IG.
12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup .
- 4 -
15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan
hidup.
BAB II
INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialTerkait Pasal 1Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Informasi Geospasial TematikTerkait Pasal 1Informasi Geospasial Tematik adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial tematik yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Lingkungan HidupTerkait Pasal 1Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data GeospasialTerkait Pasal 1Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Informasi Geospasial DasarTerkait Pasal 1Informasi Geospasial Dasar adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial dasar yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045