Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup
yang bersumber dari :
a. b asis Data Geospasial Kementerian /Badan ;
dan/ atau
b. ge oportal kebijakan satu peta .
(2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analis a yang
menggunakan IGT Kementerian /Badan dengan
menyebutkan sumber data.
BAB VI
PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 27Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
Informasi Geospasial TematikDisebut dalam Pasal 27Informasi Geospasial Tematik adalah hasil pengolahan data mengenai geospasial tematik yang dapat digunakan untuk pelayanan, pengambilan keputusan, atau…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 27Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 27Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kebijakan Satu PetaDisebut dalam Pasal 27Kebijakan Satu Peta adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi…
Pemutakhiran Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 27Pemutakhiran Informasi Geospasial adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045