Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal Produsen IGT lingkungan hidup :
a. tidak menyampaikan IGT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4 ); dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan IGT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3),
akan diberikan surat peringatan kepada Produsen
IGT lingkungan hidup ,
(2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak surat peringatan diterima oleh produsen
IGT lingkungan hidup, walidata Geospasial melakukan
penutupan sementara hak akses produsen IGT
lingkungan hidup.
(3) Pembukaan kembali hak akses p rodusen IGT
lin g kungan hidup dilakukan setelah produsen IGT
lingkungan hidup:
a. menyampaikan IGT lingkungan hidup; dan/atau
b. melakukan perbaikan IGT lingkungan hidup.
- 11 -
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 21Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Surat PeringatanDisebut dalam Pasal 21Surat Peringatan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045