Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c me rupakan sarana untuk mendukung
p enyelenggaraan IGT lingkungan hidup .
(2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. perangkat lunak ;
b. perangkat keras; dan /atau
c. jaringan komputer.
(3) Teknologi pendukung p enyelenggaraan IGT lingkungan
hidup disediakan oleh p enyelenggara IGT lingkungan
hidup sesuai dengan tugasnya yang dikoordinasikan
oleh w alidata Geospasial .
(4) Pengelolaan T eknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui :
a. identifikasi kebutuhan;
b. pengadaan sistem operasi dan aplikasi umum
berlisensi atau bersifat bebas terbuka, aplikasi
khusus, serta perangkat keras yang dapat
diintegrasikan dengan perangkat lain;
c. pemeliharaan perangkat l unak , perangkat keras,
dan /atau jaringan komputer; dan
d. pengembangan sesuai dengan kebutuhan.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 10Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 10Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
LisensiDisebut dalam Pasal 10Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
PengembangDisebut dalam Pasal 10Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045