Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Penyebarluasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal
23 kepada Pengguna dapat diberikan dalam format
sistem informasi geografis , web map service, atau joint
photograpic experts group (jpeg) atau portable document
format (pdf) .
- 12 -
(2) D alam hal instansi pemerintah penerima IGT dalam
format sistem informasi geografis dan menyerahkan IGT
s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk dianalisis
oleh pihak ketiga maka pihak ketiga dan instansi
pemerintah dimaksud wajib menandatangani dokumen
perjanjian dan pakta integri tas, serta menyampaikan
kepada w alidata Geospasial.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AktaDisebut dalam Pasal 24dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 24Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 24Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Pihak KetigaDisebut dalam Pasal 24Pihak Ketiga adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045