Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Penyelenggara IGT terdiri atas:
a. p rodusen IGT ; dan
b. walidata G eospasial .
(2) Produsen IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan unit kerja di lingkungan
Kementerian/Badan yang menghasilkan IGT.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri /Kepala .
(4) Walidata G eospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya
alam berkelanjutan .
- 5 -
P asal 5
(1) Produsen IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a. menyusun standar penyelenggaraan IGT
lingkungan hidup bersama w alidata Geospasial ;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, dan p emutakhiran IGT lingkungan
hidup beserta Metadata sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangannya masing - masing;
c. melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup
sesuai dengan standar;
d. menyampaikan IGT lingkungan hidup beserta
Metadata kepada w alidata Geospasial melalui
b asis Data Geospasial Kementerian /Badan ;
e. menyampaikan spesifikasi p roduk IGT lingkungan
hidup kepada w alidata Geospasial ; dan
f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
kepada w alidata Geospasial .
(2) Produsen IGT mempunyai hak akses ke b asis Data
Geospasial Kementerian /Badan .
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. akses melihat, mengubah, dan mengunggah IGT
lingkungan hidup yang menjadi tanggung
jawabnya; dan
b. akses melihat dan mengunduh IGT lingkungan
hidup .
Istilah Terkait
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Data GeospasialDisebut dalam Pasal 4Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 4Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewenanganDisebut dalam Pasal 4Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 4Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya…
PutusanDisebut dalam Pasal 4keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045