Pasal 107
(1) Penyelenggara Pos harus menyampaikan laporan penerapan
teknologi logistik hijau kepada Direktur Jenderal.
(2) Penerapan teknologi logistik hijau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. penggunaan energi baru terbarukan;
b. penggunaan moda transportasi yang ramah lingkungan
dan rendah emisi karbon;
c. penggunaan bangunan berkonsep ramah lingkungan;
dan
d. penggunaan bahan yang mudah didaur ulang.
- 38 -
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EnergiDisebut dalam Pasal 107Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 107Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 107Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 107Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
