Pasal 20
(1) Hak milik atas Kiriman tetap merupakan hak milik Pengirim
selama belum diserahkan kepada Penerima.
(2) Penyelenggara Pos mengembalikan Kiriman kepada Pengirim
dalam hal Kiriman tidak dapat diserahkan kepada Penerima.
(3) Pengembalian Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara
Pos dengan Pengirim.
(4) Biaya pengembalian Kiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan kepada Pengirim.
(5) Penyelenggara Pos dapat menetapkan tarif penyimpanan
Kiriman yang belum dapat diserahkan kepada Penerima atas
permintaan Penerima sampai penyerahan Kiriman kepada
Penerima dilakukan.
- 10 -
(6) Tarif penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos.
(7) Dalam hal Kiriman tidak diterima atau ditolak oleh Penerima
dan tidak dapat dikirim kembali kepada Pengirim dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan
pengiriman, Penyelenggara Pos dapat:
a. melakukan pemusnahan terhadap Kiriman; dan/atau
b. menyerahkan kepada lembaga amal atau instansi yang
berwenang terhadap Kiriman yang dianggap memiliki
manfaat bagi masyarakat.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Hak MilikDisebut dalam Pasal 20hak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 20Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 20Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
SepakatDisebut dalam Pasal 20Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
