Pasal 124
(1) Dalam hal Penyelengara Pos tidak melaksanakan
kewajibannya dalam jangka waktu berakhirnya pengenaan
denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123, Penyelenggara Pos dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha.
(2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sanksi administratif
untuk menghentikan kegiatan operasional Penyelenggara
Pos untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan
dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pos terhadap pelanggaran yang telah
dilakukan.
(4) Dalam hal Penyelenggara Pos yang dikenakan sanksi
administratif penghentian sementara kegiatan berusaha
telah memenuhi kewajiban sebelum jangka waktu masa
penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Po s
dapat kembali melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Pos
dan Penyelenggara Pos harus melapor kepada Direktur
Jenderal.
- 45 -
(5) Dalam hal Penyelenggara Pos yang telah dikenakan sanksi
administratif penghentian sementara kegiatan berusaha
tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya
jangka waktu sebagaima na dimaksud pada ayat (4)
Penyelenggara Pos dikenai sanksi pencabutan Perizinan
Berusaha.
(6) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan berusaha dapat dilakukan bersamaan
dengan sanksi administratif berupa daya paksa polisional.
(7) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri.
(8) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Penyelenggara
Pos terhadap piutang negara .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Denda AdministratifDisebut dalam Pasal 124Denda Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 124Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 124Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 124Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 124sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kewajiban Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 124Kewajiban Penyelenggara Pos adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi pihak terkait mengenai penyelenggara pos sesuai hukum pos. Penjelasan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 124Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
