☰Daftar Isi Regulasi130 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
Tentang
Sedang dibacaPasal 49Pasal 49 dari 130
8Nomor
2025Tahun Terbit
130Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 49 dari 130
38%
TEKS RESMI
Pasal 49
Ketentuan waktu tempuh Kiriman untuk layanan komunikasi
tertulis dan/atau surat elektronik serta layanan paket meliputi:
a. pada hari yang sama dalam rentang waktu kurang dari 6
(enam) jam di dalam kota dan kawasan aglomerasi;
b. pada hari yang sama dalam rentang waktu 6 (enam) sampai
dengan 12 (dua belas) jam untuk wilayah dalam kota dan
kawasan aglomerasi;
c. pada hari berikutnya untuk wilayah kota atau kabupaten
dalam pulau dan antarpulau paling lama 24 (dua puluh
empat) jam;
d. antarkota dalam pulau paling lama 3 (tiga) hari;
e. antarkota antarpulau paling lama 7 (tujuh) hari; dan
f. untuk wilayah zona khusus atau daerah tertinggal yang
ditetapkan oleh pemerintah paling lama 20 (dua puluh) hari.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
