Pasal 90
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
huruf c dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antar
Penyelenggara Pos dalam bentuk perjanjian kerja sama
Interkoneksi.
Bagian Keempat
Pelindungan Pengguna Layanan Pos dalam Interkoneksi
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 90Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 90Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 90Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 90Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 90Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 90Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
SepakatDisebut dalam Pasal 90Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
