PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 43Pasal 43 dari 130
Penetapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dievaluasi paling
sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu - waktu jika diperlukan.
