Pasal 77
(1) Penyelenggara Pos menyediakan teknologi kode q uick
r esponse sebagai teknologi yang digunakan pada resi
pengiriman.
(2) Kode quick response sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diakses oleh Penyelenggara Pos dan Pengguna
Layanan Pos melalui sistem informasi atau aplikasi yang
disediakan oleh Penyelenggara Pos.
(3) Kode quick response sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
a. nama Pengguna Layanan Pos, baik Pengirim maupun
Penerima;
b. alamat Pengguna Layanan Pos, baik Pengirim maupun
Penerima;
c. Kode Pos;
d. nomor telepon Pengguna Layanan Pos;
e. informasi mengenai Kiriman; dan
f. tarif layanan.
(4) Kode quick response dapat terintegrasi dengan sistem
informasi:
a. Kode Pos;
b. pelacakan Kiriman;
c. pembayaran digital;
d. Interkoneksi;
e. pertukaran data;
f. pengaduan konsumen; dan
g. portal informasi lainnya.
(5) Penyediaan teknologi kode quick response dapat dilakukan
secara mandiri maupun bekerja sama dengan:
a. Penyelenggara Pos lainnya;
b. penyedia teknologi; dan/atau
c. PPMSE dalam hal pengiriman dilakukan melalui kerja
sama dengan PPMSE.
(6) Penggunaan kode quick response sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk Kiriman dari dan/atau ke
luar negeri.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
GrasiDisebut dalam Pasal 77Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 77Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 77Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 77Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Kode PosDisebut dalam Pasal 77Kode Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KonsumenDisebut dalam Pasal 77Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Pembayaran DigitalDisebut dalam Pasal 77Pembayaran Digital adalah sarana atau proses pembayaran elektronik dalam transaksi yang tunduk pada aturan sistem pembayaran, transaksi elektronik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
