Pasal 92
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi untuk
penyampaian Kiriman Layanan Pos universal dalam hal:
a. p enyelenggara Layanan Pos Universal tidak memiliki
jaringan atau jangkauan layanan di suatu wilayah;
b. Penyelenggara Pos yang menyediakan Layanan Pos
Komersial mampu menyediakan layanan; dan
c. p enyelenggara Layanan Pos Universal menyampaikan
permohonan kepada Penyedia Interkoneksi.
(2) Kiriman Pos universal yang dapat diinterkoneksikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. surat, kartu P os, barang cetakan, dan bungkusan kecil
(surat berisi barang) dengan berat sampai dengan 2
(dua) kilogram;
- 33 -
b. barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus
yang ditujukan untuk Penerima dengan alamat yang
sama dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh)
kilogram (M - bag ); dan
c. paket P os dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh)
kilogram.
(3) Interkoneksi Layanan Pos Universal dilaksanakan pada titik
layanan yang diperjanjikan antara Penyelenggara Layanan
Pos Universal dengan Penyedia Interkoneksi.
(4) Penyelenggara Pos dalam melakukan Interkoneksi Layanan
Pos Universal harus memastikan keterhubungan jaringan
nonfisik antar Penyelenggara Pos.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 92Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
AnakDisebut dalam Pasal 92Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 92Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 92Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Kiriman PosDisebut dalam Pasal 92Kiriman Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 92Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 92Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
