Pasal 91
(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan Interkoneksi, wajib
menjaga Standar Pelayanan Pos yang dijanjikan kepada
Pengguna Layanan Pos.
(2) Penyelenggara Pos yang menerima Kiriman dari Pengirim
wajib menyelesaikan Kiriman dan bertanggung jawab
terhadap Kiriman yang terlambat, hilang, rusak, dan/atau
tidak sesuai dengan layanan yang dijanjikan kepada
P engirim yang diakibatkan pelaksanaan Interkoneksi.
Bagian Kelima
Interkoneksi Kiriman untuk Layanan Pos Universal
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 91Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 91Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 91Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 91Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 91Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Standar Pelayanan PosDisebut dalam Pasal 91Standar Pelayanan Pos adalah tolok ukur atau persyaratan yang menjadi acuan mengenai pelayanan pos dalam penyelenggaraan hukum pos.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
