Pasal 125
(1) Penyelenggara Pos dapat mengajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja terhitung sejak pertama kali
diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya
dengan melampirkan dokumen pendukung.
(2) Penyelenggara Pos yang mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak
melakukan pelanggaran.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menunda pengenaan sanksi administratif.
(4) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya keberatan
yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.
(5) Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima
atau menolak keberatan dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang
diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud
batal demi hukum.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal tidak memproses keberatan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
keberatan dianggap dikabulkan.
(8) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal berwenang
meminta keterangan tambahan kepada Penyelenggara Pos
yang bersangkutan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Paragraf 3
Daftar Hitam
Istilah Terkait
Batal Demi Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
DirekturDisebut dalam Pasal 125Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 125Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 125Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 125sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 125Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PutusanDisebut dalam Pasal 125keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 125Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
