Pasal 111
(1) Penyelenggara Pos wajib menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Pos yang memuat materi mengenai:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.
(2) Laporan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan format dan disampaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang Penyelenggaraan Pos.
(3) Direktur Jenderal melakukan penilaian kepatuhan atas
pencapaian terhadap Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Layanan Pos
Komersial.
(4) Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik untuk
memverifikasi pelaporan pencapaian terhadap Standar
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Tata cara penilaian atas pencapaian Standar Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
(6) Parameter dan tolok ukur atas pencapaian terhadap
Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 111Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
DirekturDisebut dalam Pasal 111Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 111Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 111orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 111Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 111Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 111Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
