Pasal 99
(1) Penyelenggara Layanan Pos Universal memperoleh
pendapatan dari penyediaan Interkoneksi untuk
penyampaian Kiriman yang bersifat komersial melalui titik
dan jaringan Layanan Pos Universal.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk perhitungan pembayaran subsidi atau bantuan
operasional penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun
berjalan.
Bagian Kesembilan
Tarif Interkoneksi
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 99Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
JalanDisebut dalam Pasal 99Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 99Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
