Pasal 117
(1) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
115 ayat (2) huruf c dan Pasal 116 ayat (2) huruf d dapat
berupa:
a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan
mendokumentasikan dalam bentuk digital;
b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;
c. meminta keterangan Penyelenggara Pos yang
melakukan pelanggaran;
d. memanggil Penyelenggara Pos yang melakukan
pelanggaran; dan/atau
e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat
penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha.
(2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi administratif
berupa penghentian sementara kegiatan berusaha.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 117Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 117Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
