Pasal 4
(1) Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan,
pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat,
warkatpos, kartupos, barang cetakan, dokumen, dan/atau
sekogram.
(2) Layanan komunikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk bungkusan kecil (surat berisi barang)
sampai dengan 2 (dua) kilogram.
(3) Layanan surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan surat yang proses penyampaiannya
kepada Penyelenggara Pos dilaksanakan secara elektronik
atau dalam bentuk salinan digital ( soft copy ) untuk
disampaikan secara fisik ( hard copy ) kepada Pengguna
Layanan Pos.
(4) Pengantaran untuk layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pengantaran dalam kota;
b. pengantaran antarkota;
c. pengantaran antarprovinsi atau antarpulau; dan
d. pengantaran antarnegara.
Paragraf 2
Layanan Paket
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 4Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
