Pasal 113
(1) Penyelenggara Pos yang menyediakan Layanan Pos Universal
menyampaikan laporan pelaksanaan Interkoneksi Layanan
Pos Universal kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi P engguna Interkoneksi;
b. objek Interkoneksi;
c. lokasi T itik Interkoneksi;
d. tarif Interkoneksi;
e. masa berlaku Interkoneksi; dan
f. jumlah Kiriman Interkoneksi.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
DirekturDisebut dalam Pasal 113Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 113Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 113Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 113Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 113Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 113Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
