Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi kehilangan, kerusakan, keterlambatan,
dan/atau ketidaksesuaian layanan terhadap Kiriman yang
diakibatkan pelaksanaan layanan oleh Penyelenggara Pos,
Penyelenggara Pos memberikan ganti rugi kepada Pengguna
Layanan Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman
kepada Pengguna Layanan Pos, kecuali Kiriman yang
diasuransikan.
(2) Pengenaan biaya asuransi kepada Pengguna Layanan Pos
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara
Pos dan Pengguna Layanan Pos.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diselesaikan oleh Penyelenggara Pos sesuai dengan kerangka
waktu sebagai berikut:
a. untuk kehilangan Kiriman, Penyelenggara Pos wajib
memberikan ganti rugi dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terbukti terjadinya
kehilangan Kiriman;
b. untuk kerusakan Kiriman, Penyelenggara Pos wajib
memberikan ganti rugi dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terbukti terjadinya
kerusakan Kiriman;
c. untuk keterlambatan Kiriman, Penyelenggara Pos wajib
memberikan ganti rugi dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak terbukti terjadinya
keterlambatan Kiriman; dan
d. untuk ketidaksesuaian standar layanan yang
dijanjikan, Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti
rugi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak terbukti terjadinya ketidaksesuaian
layanan.
- 27 -
(4) Dalam hal Kiriman telah diasuransikan, ganti rugi diberikan
sesuai dengan pertanggungan yang diatur dalam perjanjian
asuransi.
(5) Penyelenggara Pos tidak berkewajiban memberikan ganti
rugi kepada Pengguna Layanan Pos dalam hal terjadi
kehilangan atau kerusakan Kiriman yang diakibatkan oleh:
a. bencana alam;
b. keadaan darurat;
c. kerusakan karena sifat atau keadaan Kiriman yang
dikirim;
d. kesalahan atau kelalaian pengguna layanan;
e. akibat ketidaksesuaian informasi mengenai isi Kiriman;
atau
f. hal lain diluar kemampuan manusia.
(6) Dalam hal terjadi kerusakan, perubahan bentuk Kiriman,
dan/atau perubahan bentuk kemasan yang disebabkan dari
pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan, tidak menjadi
tanggung jawab dari Penyelenggara Pos.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AsuransiDisebut dalam Pasal 73Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BencanaDisebut dalam Pasal 73Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamDisebut dalam Pasal 73Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 73Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
IkanDisebut dalam Pasal 73Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 73Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 73Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
