Pasal 102
(1) Penyedia Interkoneksi atau Pengguna Interkoneksi dapat
melakukan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan
atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang -
undangan.
(2) Direktur Jenderal dapat memfasilitasi penyelesaian
perselisihan melalui mediasi apabila diminta oleh Penyedia
Interkoneksi atau Pengguna Interkoneksi.
(3) Tata cara penyelesaian perselisihan melalui mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan teknis Interkoneksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENYELENGGARAAN POS UNTUK KEPERLUAN KEBENCANAAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 102Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
DirekturDisebut dalam Pasal 102Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 102Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
MediasiDisebut dalam Pasal 102cara penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak dengan bantuan mediator netral, termasuk mediasi di pengadilan yang tunduk pada…
PengadilanDisebut dalam Pasal 102Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 102Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 102Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
