Pasal 75
(1) Ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, keterlambatan,
dan/atau ketidaksesuaian layanan yang diakibatkan oleh
mitra atau agen Penyelenggara Pos merupakan tanggung
jawab Penyelenggara Pos kepada Pengguna Layanan Pos.
(2) Mitra atau agen Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) turut bertanggung jawab atas kehilangan,
kerusakan, keterlambatan dan/atau ketidaksesuaian
layanan kepada Penyelenggara Pos sesuai dengan perjanjian
kerja sama antara mitra atau agen dengan Penyelenggara
Pos.
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Ganti RugiDisebut dalam Pasal 75Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 75Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 75Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 75Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
