Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
D alam P e r a t u r an M e n t e r i i n i y a n g di m a k su d de n g an:
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
3. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah
tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk
menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah
dilunasi cukai nya.
4. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan
Pabrik.
5. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
6. Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang
memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
7. Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik, Importir
Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang
berhak mendapat pengembalian cukai.
8. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak
atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap
sengketa pajak.
9. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang
selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang
diterbitkan oleh kepala Kantor mengenai penetapan
kelebihan pembayaran cukai.
10. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
- 3 -
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
11. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang - undang mengenai kepabeanan dan
cukai.
13. Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik
atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya
disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh
kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan
pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas
pelaks anaan pengolahan kembali di Pabrik atau
pemusnahan barang kena cukai.
BAB II
PENGEMBALIAN CUKAI
Bagian Pertama
Umum
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiTerkait Pasal 1Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiTerkait Pasal 1Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Etil AlkoholTerkait Pasal 1Etil Alkohol adalah barang kena cukai berupa etanol dengan kadar tertentu yang pengenaan cukainya diatur dalam rezim cukai.
HakimTerkait Pasal 1Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
ImportirTerkait Pasal 1Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045