Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
Pada saat P e r a t u r an M e n t e r i i n i mulai berlaku:
a. dokumen dasar pengembalian cukai berupa:
1) SPKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(10);
2) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti
pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8);
- 18 -
3) berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang
telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi
ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
4) tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana
dimaksud dan bukti pembayaran biaya pengganti
penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3);
5) berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2);
6) tanda bukti perusakan pita cukai dan bukti
pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8);
7) k ep u t us an pemberian pe mb e b a s an cu k ai, d ok um en
pe n g el u a r an b a r a n g k e n a cu k ai, dan dokumen bukti
pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5);
8) tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai dan
bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(10); dan
9) putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2),
yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2024
berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai
selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
dokumen dasar pengembalian cukai diterbitkan; dan
b. proses penyelesaian pengembalian cukai yang masih
dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian
diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang
Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi
Berupa Denda.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 18Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 18Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelunasanDisebut dalam Pasal 18Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Pemberitahuan PabeanDisebut dalam Pasal 18Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat orang untuk melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan.
PenerbitDisebut dalam Pasal 18Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PengadilanDisebut dalam Pasal 18Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045