Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran karena kesalahan penghitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang
Kena Cukai.
(2) Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disebabkan:
a. kesalahan penghitungan dalam perkalian,
pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;
b. kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga;
atau
c. kesalahan penghitungan pada waktu pencacahan.
(3) Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berasal dari hasil:
a. temuan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksu d
pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan,
atau Tempat Usaha Importir .
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan
penelitian.
(6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dalam hal pemberitahuan:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota
pembetulan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; atau
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2), kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha
Importir menyampaikan surat pengembalian
pemberitahuan hasil temuan disertai alasannya
- 5 -
kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea
dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
hur uf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(8) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir
menyampaikan nota pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir
Barang Kena Cukai.
(9) Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat
Usaha Importir menerbitkan dan menyampaikan SPKPC
kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpan an, atau Importir Barang Kena Cukai
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan nota pembetulan
sebagaiman a dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7).
(10) SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian
cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai .
Bagian Ketiga
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Diekspor
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 3Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 3Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 3Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Importir Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 3Importir Barang Kena Cukai adalah orang atau badan yang memasukkan barang kena cukai dari luar daerah pabean dan…
PejabatDisebut dalam Pasal 3Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PengusahaDisebut dalam Pasal 3Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045