Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) P e n g e mb alian cukai yang telah dibayar s e b a g ai m a n a
di m a k s u d dalam P a s al 2 a y at ( 1) diberikan kepada Pihak
Yang Berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian
cukai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setoran cukai yang diminta pengembalian cukai telah
dibukukan di kas negara; dan
b. tidak melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal diterbitkannya dokumen dasar pengembalian
cukai.
(2) Pengembalian cukai kepada Pihak Yang Berhak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
diperhitungkan dengan utang cukainya.
- 17 -
(3) Dalam hal tidak mempunyai utang cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pihak Yang Berhak dapat
menggunakan pengembalian cukai untuk:
a. pelunasan cukai berikutnya; dan/atau
b. pengembalian secara tunai.
(4) Penggunaan pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. pengembalian cukai yang telah dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf f digunakan untuk pelunasan
cukai berikutnya dan/atau pengembalian secara
tunai; atau
b. pengembalian cukai yang telah dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
g digunakan untuk pengembalian secara tunai.
(5) Dalam hal pengembalian cukai digunakan untuk
pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, Pihak Yang Berhak menyampaikan tujuan
penggunaannya kepada kepala Kantor.
(6) Penggunaan pengembalian cukai untuk pelunasan cukai
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
keuangan mengenai pelunasan cukai.
(7) Pengembalian cukai secara tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai
pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan cukai.
BAB III
MEKANISME SECARA ELEKTRONIK
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 16Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
BukuDisebut dalam Pasal 16Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 16Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KepabeananDisebut dalam Pasal 16Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
PelunasanDisebut dalam Pasal 16Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045