Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang:
a. diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; atau
b. dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d angka 1,
diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik.
(2) Barang kena cukai yang diberikan p engembalian cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. merupakan barang kena cukai yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a; dan
b. barang kena cukai masih berada di dalam Pabrik
dan/atau yang berasal dari peredaran bebas.
(3) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik.
(4) Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah
pengawasan Tim Pengawas.
(5) Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di
Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , Pengusaha Pabrik harus:
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,
termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan
barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan
kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena
cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam
kemasan yang sama berdas arkan merek, tahun pita
cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan
b. m enyampaikan pemberitahuan pemusnahan/
pengolahan kembali barang kena cukai dan
- 9 -
perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau
pemusnahan barang kena cukai.
(7) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau
pemusnahan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) , dengan ketentuan pi t a cu k ai
y a n g m ele k at pada b a r a n g k e n a cu k ai dirusak
s e h i n gg a tidak dapat dipergunakan lagi; dan
b. membuat b e r i t a a c a r a pemusnahan/pengolahan
kembali barang kena cukai menggunakan c o n to h
f or m at s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 6Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 6Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Harga JualDisebut dalam Pasal 6Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 6Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelekatan Pita CukaiDisebut dalam Pasal 6Pelekatan Pita Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang kena…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045