Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai
dimusnahkan yang tidak jadi diimpor dan masih berada
- 13 -
dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, yang pelunasan cukainya
dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Importir
Barang Kena Cukai.
(2) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Importir Barang Kena Cukai
dan di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(3) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Importir Barang Kena Cukai harus :
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,
termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan
barang kena cukai dan pengawasan atas
pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas
barang kena cukai dalam kemasan yang sama
berdasarkan merek, tahun pita cukai, ser i, harga jual
eceran, dan tarif;
b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan barang
kena cukai yang telah dilunasi cukainya tidak jadi
diimpor kepada kepala Kantor yang mengawasi
kawasan pabean tempat pemasukan barang kena
cukai menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi kawasan
pabean tempat pemasukan barang kena cukai
berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi
Tempat Usaha Importir, pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada huruf b ditembuskan kepada kepala
Kantor yang mengawasi Temp at Usaha Importir.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai.
(5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dengan
ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena
cukai harus dirusak sehingga tidak dapat
dipergunakan lagi; dan
b. membuat berita acara pemusnahan/pengolahan
kembali barang kena cukai menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini serta menyampaikan berita
acara tersebut kepada kepala Kantor yang mengawasi
Tempat Usaha Importir.
(6) Berdasarkan penyampaian berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala Kantor yang
mengawasi Tempat Usaha Importir :
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti
perusakan pita cukai kepada Importir Barang Kena
Cukai dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
- 14 -
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat
pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti
perusakan pita cukai diserta alasannya kepada
Importir Barang Kena Cukai dalam hal tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara
lengkap.
(7) B erdasarkan t a n da bu kt i pe r us a k an pi t a cu k ai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Importir
Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti
penyediaan pita cukai.
(8) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya
pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar
pengembalian cukai oleh Importir Barang Kena Cukai.
(9) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 7 ) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
Mendapatkan Pembebasan Cukai Sebagaimana Diatur dalam
Undang - Undang Mengenai Cukai
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 12Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 12Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 12Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Harga JualDisebut dalam Pasal 12Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 12Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045