Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) P e n g e mb alian c u k ai y a n g t elah di b a y ar di b e r i k an dalam
h al:
a. t e r dapat k ele b i h an pe mb a y a r an k a r e n a k e s ala h an
pe n g h i t un g a n ;
b. barang k e n a cu k ai die k s p or ;
c. barang k e n a cu k ai y a n g di bu at di I n d o n e s ia di o lah
k e mb ali di Pa b r i k;
d. barang k e n a cu k ai di musn a h k a n , y a n g t e r di r i da r i:
1. b a r a n g k e n a cu k ai y a n g di bu at di I n d o n e s ia;
a t au
2. b a r a n g k e n a cu k ai y a n g t idak j adi dii m p o r dan
m a s ih berada dalam k a w a s an pa b ea n ;
e. b a r a n g k e n a cu k ai m e n dapa tk an p e mb e b a s an
cu k ai sebagaimana diatur dalam undang - undang
mengenai cukai;
f. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak
dipakai; atau
g. terdapat k ele b i h an pe mb a y a r an s e b a g ai a k i b at
p u t us an P e n g adilan P a j a k .
(2) P e n g e mb alian cu k ai y a n g t elah di b a y ar s e b a g ai m a n a
di m a k s u d pada a y at ( 1) huruf a sampai dengan huruf f
di b e r i k an t e r h adap:
a. b a r a n g k e n a cu k ai y a n g pel un a s an cu k ai n y a de n g an
c a r a pele k a t an pi t a cu k ai, apa b ila pi t a c u k ai n y a
dipe s an pada t a h u n a n gg a r an b e r j alan dan/a t au
pada s a t u t a hu n a n gg a r an s e b el umn y a; atau
b. b a r a n g k e n a cu k ai y a n g pel un a s an cu k ai n y a de n g an
c a r a pe mb a y a r a n , apa b ila cu k ai n y a t elah di b a y ar
pada t ah u n a n gg a r an b e r j alan dan/a t au pada s a t u
t a hu n a n gg a r an s e b el umn y a.
- 4 -
(3) Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai
akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan sesuai dengan putusan
Pengadilan Pajak.
Bagian Kedua
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan
Pembayaran karena Kesalahan Penghitungan
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 2Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengadilanDisebut dalam Pasal 2Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
Pengadilan PajakDisebut dalam Pasal 2Pengadilan Pajak adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pita CukaiDisebut dalam Pasal 2Pita Cukai adalah dokumen sekuriti berupa tanda khusus yang digunakan untuk membuktikan pelunasan cukai pada barang kena cukai…
PutusanDisebut dalam Pasal 2keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 2Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045