Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pengembalian cukai dalam hal pita cukai dikembalikan
karena rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan
kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena
Cukai.
(2) Pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. pita cukai telah diterima dan belum dilekatkan oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai;
dan
b. masih dalam bentuk lembaran utuh sesuai yang
dikirim dari pencetak pita cukai.
(3) Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir
Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan
pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha
Importir menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha
Importir melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan
membuat berita acara pemeriksaan menggunakan c o n to h
f or m at s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau
Tempat Usaha Importir memberikan pendapat kepada
Direktur.
(6) Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan pendapat kepala Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada
Direktur untuk memperoleh pengembalian cukai.
(7) Direktur melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang
rusak atau tidak dipakai, berita acara, dan pendapat
kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur:
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti
penerimaan pengembalian pita cukai kepada
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai
dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan menggunakan
- 16 -
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat
pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti
penerimaan pengembalian pita cukai kepada
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai
dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2),
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai
dilakukan pemeriksaan.
(9) Berdasarkan t a n da bu kt i penerimaan pengembalian pita
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a,
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus
membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(10) Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan bukti
pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan
sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh
Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai.
(11) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan
Pembayaran sebagai Akibat Putusan Pengadilan Pajak
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 14Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 14Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Berita Acara PemeriksaanDisebut dalam Pasal 14dokumen resmi yang mencatat proses dan hasil pemeriksaan seseorang atau tindakan tertentu dalam perkara pidana. Uraian ini merupakan…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 14Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 14Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 14Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045