Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a. menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti
perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik
dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat
pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti
perusakan pita cukai disertai alasannya kepada
Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2),
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (7) huruf b atau Pasal 7 ayat (5) huruf b .
(2) Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus
membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(3) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya
pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan sebagai dokumen dasar
pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(4) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena
cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena
cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di
Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebaga imana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menggunakan dokumen
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
keuangan mengenai penimbunan, pemasukan,
pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 8Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 8Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 8Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Dokumen CukaiDisebut dalam Pasal 8Dokumen Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang kena cukai,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 8Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Pengangkutan Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 8Pengangkutan Barang Kena Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045