Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat
dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik.
(2) Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar
Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim
Pengawas.
- 12 -
(3) Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ),
Pengusaha Pabrik harus :
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,
termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan
barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan
barang kena cukai, serta mengemas barang kena
cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek
dan tahun pelunasan cu kai; dan
b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/
pengolahan kembali barang kena cukai dan
perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini .
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai.
(5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ; dan
b. membuat b e r i t a a c a r a pemusnahan/pengolahan
kembali barang kena cukai menggunakan c o n to h
f or m at s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 10Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 10Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 10Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PelunasanDisebut dalam Pasal 10Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Pemusnahan Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 10Pemusnahan Barang Kena Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045