Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pabrik harus menyampaikan
pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah
dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang
mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan
muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik;
- 6 -
c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
membuat berita acara pemeriksaan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. setelah melakukan pemeriksaan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat Bea
dan Cukai merusak pi t a cu k ai y a n g m ele k at pada
b a r a n g k e n a cu k ai s e h i n gg a tidak dapat
dipergunakan lagi dan membuat b e r i t a a c a r a
perusakan pita cukai menggunakan c o n to h f or m at
s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor.
(4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang
mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di
bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan
diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean
ekspor sesuai dengan ketentuan perundang - undangan
mengenai kepabeanan.
(5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
menyampaikan be r i t a a c a r a s e b a g a i m a n a di m a k su d pada
a y at (2) huruf d dan pe mb e r i t a hu an pa b e a n e k s p o r
s e b a g ai m a n a di m a k su d pada a y at ( 4) y a n g t elah dilengkapi
dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan
ketentuan perundang - undangan mengenai kepabeanan
kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(6) Terhadap penyampaian b e r i t a a c a r a dan pemberitahuan
pa b ean e k s p o r y a n g t elah dilengkapi dengan dokumen
bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a. menerbitkan dan menyampaikan t a n da bu kt i
pe r us a k an pi t a cu k ai kepada Pengusaha Pabrik
dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menggunakan c o n to h fo r m at
s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini ; atau
b. menerbitkan dan menyampaikan surat
pemberitahuan tidak diterbitkan t a n da bu kt i
pe r us a k an pi t a cu k ai disertai alasannya kepada
Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara
lengkap.
(7) Berdasarkan t a n da bu kt i pe r us a k an pi t a cu k ai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha
Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita
cukai.
- 7 -
(8) Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya
pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar
pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(9) Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 4Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 4Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Berita Acara PemeriksaanDisebut dalam Pasal 4dokumen resmi yang mencatat proses dan hasil pemeriksaan seseorang atau tindakan tertentu dalam perkara pidana. Uraian ini merupakan…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 4Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepabeananDisebut dalam Pasal 4Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045