Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai
diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(2) Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan harus menyampaikan pemberitahuan
ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi
cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi
pelabuhan muat menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini ;
b. dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan
muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik atau Tempat Penyimpanan, pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan
kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ; dan
c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
membuat berita acara pemeriksaan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor.
(4) Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang
mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di
bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan
diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean
ekspor sesuai dengan ketentuan perundang - undangan
mengenai kepabeanan.
(5) Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat
menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan pemberitahuan pabean ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi
dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan
k etentuan perundang - undangan mengenai kepabeanan
- 8 -
kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat
Penyimpanan .
(6) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat
Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik
atau Pengusaha Tempat Penyimpanan berita acara dan
pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi
dengan dokumen bukti realisasi ekspor s e b a g ai m a n a
di m a k su d pada a y at (5) paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah diterima.
(7) Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah
dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan
sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan .
Bagian Keempat
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
yang Dibuat di Indonesia Diolah Kembali di Pabrik atau
Dimusnahkan
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
CukaiDisebut dalam Pasal 5Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 5Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 5Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Berita Acara PemeriksaanDisebut dalam Pasal 5dokumen resmi yang mencatat proses dan hasil pemeriksaan seseorang atau tindakan tertentu dalam perkara pidana. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepabeananDisebut dalam Pasal 5Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045