Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat
dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor
yang mengawasi Pabrik.
(2) Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar
Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim
Pengawas.
(3) Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Pengusaha Pabrik harus:
a. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai,
termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan
barang kena cukai dan pengawasan atas
pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas
barang kena cukai dalam kemasan yang sama
berdasarkan merek, tahun pita cukai, ser i, harga jual
eceran, dan tarif; dan
b. menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/
pengolahan kembali barang kena cukai dan
perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini .
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai.
(5) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan
pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dengan
ketentuan pi t a cu k ai y a n g m ele k at pada b a r a n g k e n a
- 10 -
cu k ai dirusak s e h i n gg a tidak dapat dipergunakan
lagi; dan
b. membuat b e r i t a a c a r a pemusnahan/pengolahan
kembali barang kena cukai menggunakan c o n to h
f or m at s e b a g ai m a n a tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 7Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 7Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Harga JualDisebut dalam Pasal 7Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 7Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemusnahan Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 7Pemusnahan Barang Kena Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045