Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menyampaikan
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)
huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b kepada Pengusaha
Pabrik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
penerbitan.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)
huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b, dipergunakan
sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh
Pengusaha Pabrik.
(3) Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena
cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena
cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di
Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebaga imana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), menggunakan dokumen
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
keuangan mengenai penimbunan, pemasukan,
pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Bagian Kelima
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai
Dimusnahkan yang Tidak Jadi Diimpor dan Masih Berada
dalam Kawasan Pabean
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 11Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 11Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Dokumen CukaiDisebut dalam Pasal 11Dokumen Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang kena cukai,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan PabeanDisebut dalam Pasal 11Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas tertentu di pelabuhan, bandar udara, atau tempat lain untuk lalu lintas barang…
PenerbitDisebut dalam Pasal 11Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Pengangkutan Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 11Pengangkutan Barang Kena Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045