Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai
mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, yang pelunasan cukainya
dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Peng usaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir
Barang Kena Cukai.
(2) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan atas barang kena cukai yang telah
dilunasi cukainya dan telah dikeluarkan dalam jangka
waktu berlakunya keputusan pemberian pembebasan
cukai.
(3) Pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan dokumen cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai
penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan
pengangkutan barang kena cukai.
(4) Penerbitan keputusan pemberian pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan
yang diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai
tata cara pembebasan cukai.
(5) K ep u t us an pemberian pe mb e b a s an cu k ai s e b a g ai m a n a
di m a k su d pada a y at ( 2), d ok um en pe n g el u a r an b a r a n g
k e n a cu k ai s e b a g ai m a n a di m a ks u d pada a y at ( 3 ) , dan
dokumen bukti pelunasan cukai di p e rg un a k an s e b a g ai
dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha
- 15 -
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir
Barang Kena Cukai .
Bagian Ketujuh
Pengembalian Cukai dalam Hal Pita Cukai Dikembalikan
karena Rusak atau Tidak Dipakai
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Pengembalian CukaiDisebut dalam Pasal 13Pengembalian Cukai adalah pengembalian pembayaran cukai yang telah disetor karena terdapat kelebihan, kesalahan, ekspor, atau alasan lain yang…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 13Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.
Dokumen CukaiDisebut dalam Pasal 13Dokumen Cukai adalah istilah yang digunakan dalam hukum cukai untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan barang kena cukai,…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 13Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Importir Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 13Importir Barang Kena Cukai adalah orang atau badan yang memasukkan barang kena cukai dari luar daerah pabean dan…
KeputusanDisebut dalam Pasal 13Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045