Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.
2. Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja M enjadi Undang - Undang.
3. Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tent ang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja M enjadi
Undang - Undang.
4. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang - Undang Pajak
Penghasilan.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
8. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Unda ng - Undang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai.
10. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang -
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
11. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
12. Pajak Masukan adalah Pajak Pertamba han Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau
- 5 -
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
13. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual,
penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
14. Masa Pajak adalah jangka waktu yan g menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang perpajakan.
15. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat
disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang
memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi
seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan
memastikan keamanan dan validitas informasi yang
tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas p usat seperti bank
sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat
ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan
secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token,
atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto
terdukung ( back ed crypto - asset ) dan aset kripto tidak
terdukung ( unbacked crypto - asset ).
16. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan
usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk m emfasilitasi kegiatan terkait
perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto
dan/atau menyediakan laporan perdagangan aset
keuangan digital.
17. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto.
18. Pembeli Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset
Kripto dan yang membayar atau seharusn ya membayar
harga Aset Kripto tersebut.
19. Pedagang Aset Keuangan Digital adalah badan usaha yang
melakukan perdagangan Aset Kripto, baik atas nama diri
sendiri dan/atau memfasilitasi Penjual Aset Kripto
dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izi n
dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan
aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.
20. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau ba dan
yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto
untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik
sendiri - sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset
Kripto ( mining pool ).
21. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usa ha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan
Aset Kripto, termasuk Pedagang Aset Keuangan Digital .
22. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui
sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset
- 6 -
Kripto, dia ntaranya mencakup pernyataan, deklarasi,
permintaan, pemberitahuan atau permohonan,
konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap
penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk
pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.
23. Surat Pemberitahuan Masa Pajak P ertambahan Nilai
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan perpajakan untuk suatu Masa
Pajak.
24. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh
pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotonga n dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
25. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format
standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan
sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak
Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
26. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah
dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik
yang memua t data atau informasi pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan
kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
berformat standar.
27. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfa atkan jasa dari luar daerah pabean.
28. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat - tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undan g - undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
- 7 -
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SEHUBUNGAN
DENGAN PENYERAHAN ASET KRIPTO
Istilah Terkait
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Faktur PajakTerkait Pasal 1Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
Impor BarangTerkait Pasal 1Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Impor Barang Kena PajakTerkait Pasal 1Impor Barang Kena Pajak adalah kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Jasa Kena PajakTerkait Pasal 1Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
KesepakatanTerkait Pasal 1Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara