Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dihitung dengan cara
mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuang an Nomor
131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang
Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
- 8 -
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Peman faatan Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean.
(2) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu
sebesar komisi atau i mbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
(4) Dalam hal komisi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik berupa:
a. mata uang fiat selain mata ua ng rupiah, mata uang
fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh
Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya
dibuat; atau
b. A set Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh Bursa;
2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik; atau
3. nilai penjualan Aset Kripto yang dilakukan
sebelum batas waktu penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai,
yang diterapkan secara konsisten.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 5Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 5Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 5Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
FakturDisebut dalam Pasal 5Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 5Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Impor BarangDisebut dalam Pasal 5Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 8/1999 tentang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara