Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pemanfaat jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) merupakan orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria:
a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
Indonesia;
b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debi t,
kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang
disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet
protocol di Indonesia atau menggunakan nomor
telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terpenuhi dalam hal:
a. alamat korespondensi atau penagihan pemanfaat jasa
berada di Indonesia; dan/atau
b. pemilihan negara sa at registrasi di laman dan/atau
sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh
pemungut pajak yaitu Indonesia.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
KreditDisebut dalam Pasal 19Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PenagihanDisebut dalam Pasal 19Penagihan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara