Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang wajib memungut Paja k
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (4), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang:
a. hanya memberikan layanan dompet elektronik ( e -
wallet );
b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan
Pembeli Aset Kripto; dan/atau
c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset
Kripto.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto
melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh
Penyelenggara Perdaganga n Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol
koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset
Kripto.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) be rsifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual
Aset Kripto.
(4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetor dan wajib dilaporkan dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan pe rundang - undangan di
bidang perpajakan.
(5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 13Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 13Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Dompet ElektronikDisebut dalam Pasal 13Dompet Elektronik adalah sarana atau proses pembayaran elektronik dalam transaksi yang tunduk pada aturan sistem pembayaran, transaksi elektronik,…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 13Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Pajak Penghasilan Pasal 22Disebut dalam Pasal 13Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak tertentu atas kegiatan impor, pembelian, atau transaksi tertentu…
PembeliDisebut dalam Pasal 13Pembeli adalah pihak yang berkewajiban membayar harga dan berhak menerima barang sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara