Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset
Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan objek Pajak
Penghasilan.
(2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- 18 -
a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau
diperoleh Penambang Aset Kripto;
b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block
reward , imbalan atas jasa pelayanan verifikasi
transaksi ( transaction fee ), at au penghasilan lain dari
sistem Aset Kripto; dan/atau
c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 24Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 24Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Objek Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 24Objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan termasuk penghasilan yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara