Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang:
a. telah memenuhi kriteria tertentu; atau
b. memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan
Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi
Aset Kr ipto oleh Penjual Aset Kripto di Indonesia
melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
b. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah
tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau
jumlah traffic at au pengakses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan penetapan batasan
nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses
melebihi jumlah tertentu se bagaimana dimaksud pada
- 15 -
ayat (3), dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk
delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebag ai
pemungut pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(6) Terhadap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan
penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimak sud dalam Pasal 17 ayat (1).
(7) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor
identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai t anda pengenal diri atau identitas
pemungut pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya.
(8) Penunjukan sebagai pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mulai berlaku awal
bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan kepu tusan
penunjukannya.
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
SaksiDisebut dalam Pasal 18Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
AnakDisebut dalam Pasal 18Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiDisebut dalam Pasal 18Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang…
DirekturDisebut dalam Pasal 18Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 18Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KewajibanDisebut dalam Pasal 18sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara